Persiapkan Dana Pendidikan Anak Anda Hanya di Prudential, Benefit yang Anda Terima : Nilai Tunai (Investasi/Dana Pensiun/Dana Pendidikan), Free Rawat Inap , Uang Tunai setelah Rawat Inap, Santunan Penyakit Kritis, Bebas Premi Jika Tertannggung Utama Menderita Sakit Kritis, Jaminan Gaji*, Santunan Cacat Karena Kecelakaan, Santunan Meninggal. MAU??? Silahkan Isi Form Permohonan Ilustrasi Atau Call +6221 - 4037 1138.

Klik Untuk Langganan Info Update PRUDENTIAL
Selamat Datang Para Pengunjung Blog. Semoga Informasi yang ada bermanfaat buat anda. Jika menurut Anda Blog ini bermanfaat Silahkan "LIKE" "Follow" atau Share Ingin Langganan Artikel Gratis klik DISINI Silahkan Meninggalkan Jejak Kunjungan di BUKU TAMU untuk mendapatkan Kunjungan Balik dari Saya.

Dapatkan kiriman artikel terbaru langsung ke email anda GRATIS!

1. Masukan email dan klik Langganan

2. Masuk ke email sobat untuk verifikasi berlangganan Artikel Adi Prudential :

Pertanyaan Klaim Yang Sering Diajukan

Subscribe

Pertanyaan Yang Sering Diajukan | Pertanyaan Klaim Yang Sering Diajukan 
 

Pertanyaan Klaim Yang Sering Diajukan




  1. T: Bagaimana mengajukan klaim Penyakit Kritis?
  2. J: Untuk mengajukan klaim Penyakit Kritis Anda harus mempersiapkan dokumen berikut ini:
    • Formulir klaim Penyakit Kritis
    • Surat keterangan dokter sesuai dengan Penyakit Kritis yang diklaim
    • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi


  3. T: Dokumen apa yang diperlukan untuk mengajukan klaim meninggal?
  4. J: Dokumen yang diperlukan adalah:
    • Formulir klaim meninggal
    • Surat keterangan dokter untuk klaim meninggal
    • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
    • Polis asli
    • Fotokopi KTP/bukti kenal diri dari Penerima Manfaat
    • Surat keterangan meninggal dari dokter/Rumah Sakit
    • Surat keterangan meninggal dari pemerintah setempat (asli)
    • Fotokopi surat Perubahan Nama Tertanggung dan Penerima Manfaat (jika ada)


  5. T: Dokumen apa yang diperlukan untuk mengajukan klaim kecelakaan?
  6. J: Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan:
    • Formulir klaim kecelakaan
    • Surat keterangan dokter untuk klaim kecelakaan
    • Resume medis dari dokter yang pernah merawat
    • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
    • Surat berita acara kepolisian (asli) untuk kasus yang melibatkan pihak kepolisian.


  7. T: Dokumen apa yang diperlukan untuk mengajukan klaim PRUmed?
  8. J: Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim PRUmed:
    • Formulir klaim PRUmed
    • Surat keterangan dokter untuk klaim PRUmed
    • Resume medis dari dokter yang pernah merawat
    • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
    • Rincian biaya perawatan dan kuitansi Rumah Sakit


  9. T: Bagaimana mengajukan klaim Pembedahan & Perawatan (S & N)?
  10. J: Untuk mengajukan klaim Pembedahan & Perawatan, Anda perlu mempersiapkan dokumen berikut:
    • Formulir klaim Pembedahan & Perawatan
    • Surat keterangan dokter untuk Pembedahan & Perawatan
    • Fotokopi hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
    • Kuitansi asli rincian biaya pembedahan & perawatan


  11. T: Dokumen apa yang diperlukan untuk mengajukan klaim Cacat Total dan Tetap?
  12. J: Dokumen yang diperlukan adalah:
    • Formulir klaim Cacat Total & Tetap
    • Surat keterangan dokter untuk klaim Cacat Total & Tetap
    • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
    • Surat berita acara kepolisian untuk cacat yang disebabkan oleh kecelakaan dan melibatkan pihak kepolisian (asli)
    • Polis asli

Catatan:

  1. Dokumen-dokumen tersebut di atas harus dibuat dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris. Apabila dilakukan penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris maka penerjemahan tersebut harus dilakukan oleh penerjemah di bawah sumpah. Segala biaya yang timbul berkaitan dengan klaim ditanggung dan wajib dibayar oleh Pemegang Polis.
  2. Formulir-formulir yang disediakan oleh bagian klaim:
    • Formulir klaim diisi oleh Pemegang Polis/Ahli Waris (untuk klaim kematian), dan
    • Surat keterangan dokter diisi oleh dokter yang merawat.
  3. Dokumen-dokumen asli dapat dikembalikan setelah dilegalisir oleh PT Prudential Life Assurance.
  4. Apabila diperlukan PT Prudential Life Assurance akan minta data/informasi tambahan.

    SUMBER: Web Resmi PRUDENTIAL

Artikel Terkait

No comments:

Pasang Emoticon Anda!

Post a Comment

Mohon Commen menggunakan kata-kata yang sopan, tidak mengandung Unsur sara, Dilarang Menghina atau Melecehkan Pihak manapun. Jika blog ini bermanfaat buat sobat dan ingin berlangganan artikel Gratis Klik Disini.atau mau "LIKE" "dan Follow" Juga Boleh Kok

New Artikel